Sabtu, 27/07/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu, Prima Berencana Gugat KPU ke PTUN

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

KPU memutuskan lima partai tidak memenuhi syarat administrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima telah berkonsultasi dengan tim hukum Prima terkait langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap keputusan KPU tersebut. “Misalnya dengan menggugat keputusan KPU ini ke Pengadilan Negeri atau PTUN dalam rangka memastikan kepesertaan Prima dalam Pemilu 2024,” kata Alif kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Sabtu (19/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Menurut Alif, keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat administrasi bukanlah keputusan final. Prima akan terus berjuang lewat jalur hukum maupun politik agar bisa ikut berkompetisi di Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Perdebatan Seru Pengacara Pegi dengan Ahli dari Polda Jabar Soal Bukti dan Dua DPO Fiktif
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Langkah-langkah politik Prima akan kami sampaikan setelah melakukan analisa komprehensif atas keputusan KPU RI ini,” ungkap Alif.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Karena itu, Alif mengimbau pimpinan wilayah dan anggota Prima di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan berteguh hati mengikuti proses serta arahan DPP.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Lima partai itu adalah Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Tidak memenuhi syarat,” begitu bunyi putusan KPU RI atas hasil verifikasi administrasi perbaikan masing-masing partai. Putusan itu termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditekan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Berita Lainnya:
Di Hadapan Penerbang Skadron Udara 4, Menko Hadi: Jangan Main Judi Online, Berbahaya

Dalam surat pengumuman itu, KPU tidak menyebutkan penyebab lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi.

Sebelumnya, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan atau verifikasi administrasi ulang sejak 11 November hingga 17 November 2022.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَأَرَدْنَا أَن يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِّنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا الكهف [81] Listen
So we intended that their Lord should substitute for them one better than him in purity and nearer to mercy. Al-Kahf ( The Cave ) [81] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi