Kamis, 25/04/2024 - 14:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu, Prima Berencana Gugat KPU ke PTUN

ADVERTISEMENTS

KPU memutuskan lima partai tidak memenuhi syarat administrasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima telah berkonsultasi dengan tim hukum Prima terkait langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap keputusan KPU tersebut. “Misalnya dengan menggugat keputusan KPU ini ke Pengadilan Negeri atau PTUN dalam rangka memastikan kepesertaan Prima dalam Pemilu 2024,” kata Alif kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Sabtu (19/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Alif, keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat administrasi bukanlah keputusan final. Prima akan terus berjuang lewat jalur hukum maupun politik agar bisa ikut berkompetisi di Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PDIP TaK Terkejut Kalau Jokowi Ingin Duduki Kursi Ketum

“Langkah-langkah politik Prima akan kami sampaikan setelah melakukan analisa komprehensif atas keputusan KPU RI ini,” ungkap Alif.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Karena itu, Alif mengimbau pimpinan wilayah dan anggota Prima di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan berteguh hati mengikuti proses serta arahan DPP.

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu.

Lima partai itu adalah Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

“Tidak memenuhi syarat,” begitu bunyi putusan KPU RI atas hasil verifikasi administrasi perbaikan masing-masing partai. Putusan itu termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditekan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Berita Lainnya:
Sahroni Sentil Heru Budi soal Jakarta Banjir dan Macet Parah: Jangan Diam Saja!

Dalam surat pengumuman itu, KPU tidak menyebutkan penyebab lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi.

Sebelumnya, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan atau verifikasi administrasi ulang sejak 11 November hingga 17 November 2022.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi