Lemkapi Siap Laporkan Kasus Penghinaan Ibu Negara Iriana Jokowi ke Bareskrim: Pelaku Mempermalukan Bangsa dan Negara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) siap melaporkan kasus penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang sebelumnya ramai beredar di media sosial (medsos)  ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ADVERTISEMENTS

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, olok-olok terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi yang ramai di medsos termasuk dalam kategori ujaran kebencian.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta pada Minggu (20/11/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Dalam pasal yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, pelaku terancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENTS

Edi mengemukakan, pelaku telah mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, dan masuk kategori ujaran kebencian sehingga harus diproses pidana.

ADVERTISEMENTS

“Sebagai warga negara, kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Meski tulisan sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, namun proses hukum harus tetap berjalan. Lantaran permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.

ADVETISEMENTS

“Orang yang mem-posting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara,” kata pemerhati kepolisian ini.

Pun seandainya tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.

“Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara,” katanya.

postingan diduga menghina Ibu Negara.

Dia mengatakan kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Bareskrim Polri.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengklaim, menemukan  dugaan unsur pidana di balik kicauan akun Twitter @KoprofilJati yang dinilai telah menghina ibu negara Iriana Jokowi.

“Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya,” kata Vivid.

Pemilik akun @KoprofilJati yang diduga merupakan pria bernama Kharisma Jati tersebut sebelumnya mengunggah foto Iriana Jokowi saat berdampingan dengan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee. Narasi pada tweet-nya menggambarkan sosok ‘majikan dan pembantu’. Tweet itu memancing amarah publik.

Terduga pelaku yang jadi bulan-bulanan netizen di media sosial mengunggah postingan di Facebook berisi permintaan maaf. Lalu diunggah kembali lewat Twitter @SantorinisSun.

“Surat Terbuka Permintaan Maaf,”  judul pada unggahan itu dikutip pada Jumat, (18/11/2022).

Berdalih tanpa ada paksaan dari manapun, Kharisma Jati menyesali perbuatannya tersebut karena telah menyinggung perasaan keluarga besar Jokowi, utamanya kepada Ibu Negara Iriana yang fotonya dia posting.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version