Kamis, 25/04/2024 - 21:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkumham Tindak Tegas WNA Korsel yang Langgar Izin Tinggal

ADVERTISEMENTS

WNA Korsel merugikan masyarakat Indonesia yang tertipu membeli tiket konser padanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ karena diduga melakukan penipuan dan melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan tegas imigrasi itu karena perbuatan WNA asal Korsel tersebut dinilai sudah banyak merugikan masyarakat Indonesia yang sudah telanjur membeli tiket yang dijual oleh PJ.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Saya sudah perintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jangan Bingung, Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival


Untuk diketahui, PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada 11-12 November 2022 yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Pada (5/11/202) pihak penyelenggara melalui akun instagram resminya @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket.

ADVERTISEMENTS


Hingga saat ini, para penonton terus membagikan Tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney dengan tujuan agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Imigrasi: Kemudahan Buat e-Paspor Demi Jawab Permintaan Masyarakat


Sebelumnya, empat orang WNA Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11/2022) di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VoA untuk bekerja. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korsel untuk acara yang berbeda. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan PJ karena kedapatan menggunakan VoA untuk bekerja sekaligus melakukan dugaan tindakan penipuan.


“Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini,” imbau dia.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi