Jumat, 26/04/2024 - 19:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Minta Bantuan TNI AU Hadirkan Mantan KSAU di Persidangan

ADVERTISEMENTS

Mantan KSAU diduga terima uang Rp 17 M dari terdakwa pengadaan helikopter.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101. Ia terkait kasus dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KSAD: Gudmurah Kodam Jaya Sejak 1987, Permukiman Warga yang Mendekat

Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan pada 21 November 2022 melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur. “Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Ali.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022. “Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum saksi,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Hendak Ziarah, Kakak-Adik dari Bogor Jadi Korban Contraflow Maut Japek

Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar. Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp 17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri. Yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp 738,9 miliar.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi