OJK Ingatkan Konsumen Tidak Berinvestasi dengan Meminjam Dana Pinjol

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Bila konsumen tidak melunasi pinjaman dana pinjol maka bisa tercatat pada SLIK

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada konsumen tidak mendapatkan investasi dana dari perusahaan pinjaman online legal. Hal ini bertujuan untuk menghindari konsekuensi dari kewajiban membayar utang pada perusahaan online tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK Sabar Wahyono mengatakan masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan bagi kreditur memberikan dana.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


“Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat lima skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;

ADVERTISEMENTS


Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

ADVERTISEMENTS


Skor 2, artinya kredit kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

ADVETISEMENTS


Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari


Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari


Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version