Jumat, 26/04/2024 - 18:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DPR Ingin Pengesahan RKUHP Sebelum Masa Reses

ADVERTISEMENTS

Komisi III-pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Jelang masa reses DPR di akhir tahun 2022, DPR berharap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa untuk disahkan sebelum masa reses tersebut. Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujar Dasco, Jumat (25/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11/2022). RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prakiraan Cuaca Kamis, Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Siang Sampai Malam Hari

Sebab, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu. “Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dasco juga memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasikan sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.

“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Mahfud Tantang Hakim Konstitusi Kembalikan Maruah MK

Ia juga menambahkan, DPR dan pemerintah mungkin meminta untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. “Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” katanya menambahkan.

Dasco menambahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian. “Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal,” imbuhnya.

Ia menyadari RKUHP ini harus segera disahkan, karena sudah lama terhenti. “Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” tegas Dasco.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi