Perlakuan Taliban ke Perempuan Afghanistan Bisa Dianggap Kejahatan Kemanusiaan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Tim pakar PBB menyerukan penyelidikan dan penuntutan berdasarkan hukum internasional.

ADVERTISEMENTS

 JENEWA — Tim pakar hak asasi PBB mengatakan, perlakuan dan pembatasan yang diterapkan Taliban terhadap kaum perempuan di Afghanistan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Mereka menyerukan adanya penyelidikan dan penuntutan berdasarkan hukum internasional.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Meski ditunjuk oleh Dewan Keamanan PBB, tim pakar tersebut tak berbicara atas nama PBB. Dua tokoh yang menjadi anggota tim tersebut, yakni pelapor khusus hak asasi manusia (HAM) di Afghanistan Richard Bennett dan pelapor khusus hak atas pendidikan Farida Shaheed.

ADVERTISEMENTS


 

ADVERTISEMENTS


Dalam laporannya yang dirilis Jumat (25/11/2022), tim pakar hak asasi PBB mengungkapkan, penargetan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan oleh Taliban telah memperdalam pelanggaran mencolok terhadap HAM. “Dalam beberapa bulan terakhir, pelanggaran terhadap hak dasar dan kebebasan perempuan serta anak perempuan di Afghanistan, yang sudah menjadi yang paling parah dan tidak dapat diterima di dunia, telah meningkat tajam,” kata mereka.

ADVERTISEMENTS


 

ADVETISEMENTS


Mereka menyoroti bagaimana Taliban membatasi ruang gerak perempuan Afghanistan. “Membatasi perempuan di rumah mereka sama saja dengan pemenjaraan dan kemungkinan mengarah pada peningkatan tingkat kekerasan dalam rumah tangga serta tantangan kesehatan mental,” ungkap tim pakar hak asasi PBB.


 


Sejak kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021, sebagian besar perempuan di sana yang sebelumnya bekerja di lembaga pemerintahan, diberhentikan. Ada pula di antara mereka yang diupah murah untuk tinggal di rumah. Bulan ini, Taliban melarang perempuan Afghanistan datang ke taman, pasar malam, pusat kebugaran, dan pemandian umum.


 


Saat ini, Taliban pun sudah memberlakukan aturan yang melarang perempuan bepergian sendiri tanpa didampingi saudara laki-lakinya. Ketika tengah berada di ruang publik, mereka juga harus mengenakan hijab atau burka.


 


Tim pakar hak asasi PBB kemudian menyoroti bagaimana Taliban menangkapi dan menganiaya aktivis perempuan Afghanistan yang menyuarakan protes secara damai. “(Tindakan Taliban) harus diselidiki sebagai penganiayaan gender dengan pandangan untuk penuntutan berdasarkan hukum internasional,” kata mereka.


 


Mereka mendesak Taliban menghormati hak-hak dasar perempuan dan tuntutan masyarakat internasional tentang pemulihan kebebasan dan hak-hak perempuan Afghanistan.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version