Kamis, 16/05/2024 - 07:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Beri Izin Usaha Gadai Sejahtera Indonesia

OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia berdasarkan KEP-62/NB.1/2022 pada 10 November 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian [POJK Nomor 31], PT Gadai Sejahtera Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Mengutip pengumuman laman resmi OJK, Senin (28/11/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan PT Gadai Sejahtera Indonesia mendapatkan izin usaha pada 10 November 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Indonesia Diharap Hindari Wilayah Konflik


“Perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Mohamad Toha Nomor 240, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat itu wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas mulai dari nama dan/atau logo perusahaan hingga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Kemudian, diikuti dengan wajib mencantumkan informasi terkait hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight


“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sejahtera Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi