Selasa, 30/04/2024 - 01:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Wamenkumham Klaim RKUHP Jelaskan Seketat Mungkin Beda Penghinaan dan Kritik

ADVERTISEMENTS

Eddy menjelaskan saat ini pengesahan RKUHP di sidang paripurna tergantung DPR.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengeklaim Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur penjelasan seketat mungkin mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara. Menurut Eddy, sapaan akrabnya, dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan akan kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial,” kata Eddy, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ratusan Nakes Dipecat, PKS: Pemerintah Jangan Abai
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Eddy pada Senin ini melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RKUHP yang telah disepakati di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah. Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

ADVERTISEMENTS


Eddy mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan. Sedangkan lembaga negara dalam pasal tersebut adalah lembaga legislatif yakni DPR, MPR, DPD dan lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dan itu (semua) delik aduan,” kata Eddy.

Selain pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Eddy juga menjelaskan bahwa RKUHP mengatur mengenai hukuman pidana mati sebagai alternatif. Dengan begitu, kata Eddy, hakim pengadilan tak bisa langsung menjatuhkan vonis hukuman pidana mati, namun diatur dengan percobaan 10 tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya:
Kecelakaan Maut Tol KM 58, Polisi Evaluasi Rekayasa Contraflow

“Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” kata dia.

Perubahan pasal yang mengatur pidana hukuman mati tersebut, kata Eddy, merupakan perkembangan berarti bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Terdapat juga mengenai pasal 2 RKUHP yang mengatur hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law.


Eddy menyebutkan DPR mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah. Eddy menjelaskan saat ini pengesahan RKUHP di sidang paripurna tergantung DPR.

“Bola sekarang ada di DPR, harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi