Cara Kerja Lama Taqwallah Dibawa ke Bank Aceh dan Bikin Gaduh, CIC Aceh: Pegawai Bank Mengeluh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Logo Bank Aceh Syariah yang terpampang di depan Kantor Pusat PT. Bank Aceh Syariah yang beralamat di Jl. Mr. Mohd. Hasan No. 89 Batoh, Lamcot, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh - 23245. FOTO/Dok. Antara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Wakil Ketua Corruption Investigation Committee (C.I.C) DPW Provinsi Aceh, Sulaiman Datu Senin sore (12/12/2022) kepada HARIANACEH.co.id menyikapi beberapa hal terkait kinerja Komisaris Utama Bank Aceh Syariah (BAS) yang masih terus menerapkan sistem kerja saat Apa Bereh alias Taqwallah masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENTS

Sulaiman Datu menjelaskan bahwa dirinya diberitahukan dari sumber di internal Bank Aceh yang menyebutkan Komisaris Utama BAS saat ini masih saja menerapkan pola kerja yang sama.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Saya sudah menduga itu saat Taqwallah purnabakti dari jabatannya sebagai Sekda Aceh, pola kerja yang sama masih terus dibawa-bawa Taqwallah ke Bank Aceh, padahal Taqwallah itu adalah Komisaris Utama dan tupoksi Komisaris Utama sudah jelas tertuang dalam beberapa Regulasi dan Anggaran Dasar Bank serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.05/2014 dan tentu ini sangat tidak sama dengan instansi yang pernah ia pimpin saat itu. Menurut saya ini sudah sangat berbahaya, apalagi sampai mengintervensi kegiatan operasional bank Aceh yang seolah-olah ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama,” sebut Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Sambung Sulaiman Datu lagi, ia menjabarkan beberapa tupoksi yang tertuang dalam Anggaaran Dasar Bank Aceh, ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku pada PT. Bank Aceh Syariah, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
  1. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha PT. Bank Aceh Syariah;
  2. Pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Bank serta memberi nasehat kepada Direksi;
  3. Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah dalam melaksanakan tugasnya, telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis perusahaan secara berkesinambungan.
  4. Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait dengan Bank, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Dewan Komisaris menyetujui dan mengevaluasi Rencana Bisnis Bank (Business Plan);
  6. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis bank dan membuat Laporan Pengawasan Realisasi Rencana Bisnis Bank Semester I dan Semester II yang dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  7. Dewan Komisaris mensahkan tambahan setoran modal bank;
  8. Dewan Komisaris memberikan persetujuan terhadap pendanaan kepada pihak terkait dengan bank;
  9. Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari hasil audit OJK, auditor eksternal dan Divisi Satuan Kerja Audit Internal.
  10. Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah telah membentuk komite-komite yang dimaksud dalam GCG, yang terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi yang bekerja secara independen tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
  11. Dewan Komisaris memastikan bahwa komite yang dibentuk telah bekerja secara efektif dan efisien.

Dari beberapa rangkaian tupoksi di atas, kata Sulaiman Datu disebutkan pada poin ke-4 yang cukup jelas melarang keterlibatan komisaris dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Poin ke-4 sangat jelas melarang Dewan Komisaris untuk terlibat dalam keputusan dan kegiatan operasional bank dan inilah yang dikeluhkan oleh stakeholder di Bank Aceh Syariah (BAS),” ujar Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, sambung Wakil Ketua C.I.C Aceh ini, keputusan kegiatan operasional adalah murni tugas dari Dewan Direksi. Jika Taqwallah sampai masuk ke wilayah kegiatan operasional tentu sangat mengganggu kinerja Bank Aceh. dan itu merusak serta mengangkangi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bank.

ADVETISEMENTS

“Setahu saya seperti apa yang dijelaskan oleh teman-teman pegawai bank Aceh, Taqwallah sudah masuk dalam pengambilan keputusan operasional, tentu ini sudah melanggar asas Good Corporate Governance atau GCG, sama halnya saat seperti ia menjabat dulu sebagai Sekda Aceh yang mengintervensi keputusan dan kebijakan di Desa serta sering membuat galau para aparat di SKPA,” ungkap Sulaiman Datu yang meminta supaya diberhentikan Taqwallah saat menjabat sebagai Sekda Aceh di tahun 2019.

Maka, kata Sulaiman Datu, sebelum terjadinya kehancuran terhadap Bank Aceh Syariah di kemudian waktu yang merupakan lumbung peng ureung (baca: uang orang) Aceh maka C.I.C meminta Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki untuk sesegera mungkin mendemisionerkan Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah (BAS).

“Demi menjaga bank Aceh dari kehancuran oleh ulah oknum-oknum di jajaran Dewan Komisaris ini, di mana Bank Aceh adalah lumbung peng ureng Aceh, kami yang tergabung di C.I.C meminta Pak Achmad Marzuki untuk mendemisioner jajaran Dewan Komisaris. Jika tidak segera dilengserkan maka tentu akan menjadi permasalahan di kemudian waktu yang dapat berdampak pada kinerja Pak Achmad Marzuki,” harap Sulaiman Datu.

Kehadiran Taqwallah di mana saja Bikin Gaduh

Secara terpisah kepada HARIANACEH.co.id di waktu yang sama, pengusaha Cigar Nasional asal Bireuen, Zulfan alias James NKRI juga membenarkan apa yang disampaikan Wakil Ketua C.I.C Provinsi Aceh terkait cara kerja Taqwallah yang kerap membuat gaduh di mana saja ia memimpin.

“Apa yang sudah disampaikan bang Sulaiman Datu kepada kawan-kawan di HARIANACEH.co.id yang kemudian dimintai komentar saya soal intervensi Taqwallah di pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank Aceh ya menurut saya bukan hanya di soal itu saja, saat dia berada di mana saja, selalu kerap bikin gaduh dan pasti ribut,” komentar James.

James kemudian melanjutkan, saat Taqwallah menjadi Kepala Perwakilan Wilayah IV BRR NAD-Nias (2006 – 2007) yang bertempat di Aceh Barat Komut Bank Aceh itu juga bikin gaduh dengan salah seorang Anggota DPR Kabupaten Aceh Barat saat itu.

“Sampai bahkan saya ingat dulu pasca Tsunami waktu itu ia pernah ribut dengan salah seorang Anggota DPR Kabupaten Aceh Barat dan kemudian dia dipindahkan ke Kantor BRR di Lueng Bata,” ungkap James.

Kemudian di tahun 2013, seingat James, Taqwallah pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan di saat itu bikin gaduh yang menyebabkan pegawai di dinas Kesehatan mogok kerja.

“Selain di BRR, saat ia menjabat Kepala Dinas Kesehatan juga begitu, bikin gaduh, sampai pegawai di dinas itu mogok kerja akibat ulah kinerjanya yang kerap saja mengintervensi staff, intinya dia tidak percaya dengan anggotanya sendiri,” ujar pengusaha Cigar asal Bireuen itu.

Tidak hanya sebatas sampai di situ, ungkap James lagi, saat Taqwallah jadi Sekretaris Daerah Aceh di tahun 2019 dan berakhir di tahun 2022 juga ulah bikin gaduhnya itu bikin kalang kabut para pegawai di hampir seluruh SKPA yang akhirnya berdampak pada buruknya kinerja Pemerintah Aceh itu sendiri,

“Apalagi waktu dia jadi Sekda Aceh, boleh tanya sama ASN masa saja di Pemerintah Aceh, hal kegaduhan itu kerap saja terjadi dan diketahui publik, tentu ini bukan rahasia dan memang kesannya di mana saja dia memimpin, ujung-ujungnya ya bikin gaduh, awalnya kan dia tidak bisa diangkat jadi Komut BAS, kemudian, ini dugaan saya ya, agar dia bisa raih jabatan itu, maka di tahun 2021 Apa Bereh ini mengikuti beberapa pendidikan informal tentang perbankan agar bisa memenuhi kualifikasi sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah,” tutup James.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version