Jumat, 31/03/2023 - 20:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

ACEH

Cara Kerja Lama Taqwallah Dibawa ke Bank Aceh dan Bikin Gaduh, CIC Aceh: Pegawai Bank Mengeluh

BANDA ACEH – Wakil Ketua Corruption Investigation Committee (C.I.C) DPW Provinsi Aceh, Sulaiman Datu Senin sore (12/12/2022) kepada HARIANACEH.co.id menyikapi beberapa hal terkait kinerja Komisaris Utama Bank Aceh Syariah (BAS) yang masih terus menerapkan sistem kerja saat Apa Bereh alias Taqwallah masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Aceh.

Sulaiman Datu menjelaskan bahwa dirinya diberitahukan dari sumber di internal Bank Aceh yang menyebutkan Komisaris Utama BAS saat ini masih saja menerapkan pola kerja yang sama.

“Saya sudah menduga itu saat Taqwallah purnabakti dari jabatannya sebagai Sekda Aceh, pola kerja yang sama masih terus dibawa-bawa Taqwallah ke Bank Aceh, padahal Taqwallah itu adalah Komisaris Utama dan tupoksi Komisaris Utama sudah jelas tertuang dalam beberapa Regulasi dan Anggaran Dasar Bank serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.05/2014 dan tentu ini sangat tidak sama dengan instansi yang pernah ia pimpin saat itu. Menurut saya ini sudah sangat berbahaya, apalagi sampai mengintervensi kegiatan operasional bank Aceh yang seolah-olah ia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama,” sebut Sulaiman Datu.

Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Sambung Sulaiman Datu lagi, ia menjabarkan beberapa tupoksi yang tertuang dalam Anggaaran Dasar Bank Aceh, ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku pada PT. Bank Aceh Syariah, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha PT. Bank Aceh Syariah;
  2. Pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Bank serta memberi nasehat kepada Direksi;
  3. Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah dalam melaksanakan tugasnya, telah mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis perusahaan secara berkesinambungan.
  4. Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional Bank, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait dengan Bank, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Dewan Komisaris menyetujui dan mengevaluasi Rencana Bisnis Bank (Business Plan);
  6. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis bank dan membuat Laporan Pengawasan Realisasi Rencana Bisnis Bank Semester I dan Semester II yang dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  7. Dewan Komisaris mensahkan tambahan setoran modal bank;
  8. Dewan Komisaris memberikan persetujuan terhadap pendanaan kepada pihak terkait dengan bank;
  9. Dewan Komisaris memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari hasil audit OJK, auditor eksternal dan Divisi Satuan Kerja Audit Internal.
  10. Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah telah membentuk komite-komite yang dimaksud dalam GCG, yang terdiri dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi yang bekerja secara independen tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.
  11. Dewan Komisaris memastikan bahwa komite yang dibentuk telah bekerja secara efektif dan efisien.
BACAAN LAIN:
Survei: Kejaksaan Agung Paling Dipercaya, KPK Terus Merosot

Dari beberapa rangkaian tupoksi di atas, kata Sulaiman Datu disebutkan pada poin ke-4 yang cukup jelas melarang keterlibatan komisaris dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank Aceh.

“Poin ke-4 sangat jelas melarang Dewan Komisaris untuk terlibat dalam keputusan dan kegiatan operasional bank dan inilah yang dikeluhkan oleh stakeholder di Bank Aceh Syariah (BAS),” ujar Sulaiman Datu.

Kemudian, sambung Wakil Ketua C.I.C Aceh ini, keputusan kegiatan operasional adalah murni tugas dari Dewan Direksi. Jika Taqwallah sampai masuk ke wilayah kegiatan operasional tentu sangat mengganggu kinerja Bank Aceh. dan itu merusak serta mengangkangi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bank.

BACAAN LAIN:
Rusia Butuh Pasukan Lebih Besar Agar Bisa Pertahankan Diri

“Setahu saya seperti apa yang dijelaskan oleh teman-teman pegawai bank Aceh, Taqwallah sudah masuk dalam pengambilan keputusan operasional, tentu ini sudah melanggar asas Good Corporate Governance atau GCG, sama halnya saat seperti ia menjabat dulu sebagai Sekda Aceh yang mengintervensi keputusan dan kebijakan di Desa serta sering membuat galau para aparat di SKPA,” ungkap Sulaiman Datu yang meminta supaya diberhentikan Taqwallah saat menjabat sebagai Sekda Aceh di tahun 2019.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content