UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo Hadapi Sidang Putusan Sela Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

BANDA ACEH  – Terdakwa kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin (19/10).

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Jadwal sidang: Senin, 19 Oktober 2026. Agenda: putusan sela,” demikian informasi yang tertera di SIPP PN Jakarta Timur.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaktim. Putusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo.

Adapun, putusan sela merupakan keputusan yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir perkara. Putusan ini umumnya berkaitan dengan keberatan terhadap dakwaan atau persoalan prosedural yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (5/10), jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Jaksa berpendapat surat dakwaan yang disusun dan diajukan terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: satu, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata jaksa.

Selain meminta eksepsi ditolak, jaksa juga memohon agar majelis hakim menegaskan kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara tersebut.

“Dua menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara,” tegas jaksa.

Jaksa turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Roy Suryo telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Roy Suryo Didakwa Mencemarkan Nama Baik Jokowi

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menilai tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi disebarkan kepada khalayak tanpa dasar pembuktian yang sah.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.