UPDATE

NASIONAL

Denny Indrayana Jawab Jokowi: Cawe-Cawe Pilpres 2024 Justru Operasi Politik

BANDA ACEH  – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyinggung dugaan operasi Politik untuk menurunkan reputasi dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat isu ijazah. Denny justru menilai keterlibatan Jokowi dalam Pilpres 2024 sebagai bentuk operasi politik.

Denny mengatakan, pihaknya membawa persoalan pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji melalui argumentasi, bukti, saksi, dan keterangan ahli dalam persidangan terbuka untuk umum.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Yang pertama apakah ada operasi politik? Saya tidak paham kepada siapa pernyataan itu ditunjukkan. Tetapi kalau kami membawa persoalan ini ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi, kami mengajak pihak-pihak beradu argumentasi, logika, nalar dengan bukti, dengan saksi, dengan ahli di persidangan yang terbuka untuk umum, sehingga fakta-fakta persidangan bisa dipertanggungjawabkan, bisa dinilai, dilihat bersama-sama,” ujar Denny dalam video yang diunggah lewat channel YouTube Denny Indrayana, Sabtu (17/10/2026).

Dia kemudian menuding Jokowi melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Menurut Denny, hal itu terlihat dari perubahan aturan persyaratan pencalonan yang dinilainya menguntungkan Gibran.

“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi menggibran, disesuaikan dengan kondisi Gibran,” kata Denny.

Denny menyoroti dua ketentuan yang menurutnya menjadi persoalan, yakni syarat usia calon wakil presiden dan syarat pendidikan. Dia mengaitkan perubahan ketentuan usia dengan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun digibrankan melalui putusan Paman Usman untuk keponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi. Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat digibrankan melalui pasal 18 ayat 3 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan Saudara Gibran menjadi wakil presiden,” tutur Denny.

Menurut Denny, perubahan aturan tersebut merupakan bentuk operasi politik yang merusak prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pilpres 2024.

“Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” tegasnya.

Denny juga menanggapi pernyataan Jokowi mengenai dugaan upaya menurunkan reputasi politik dirinya dan Gibran. Dia menilai reputasi Gibran tidak perlu diturunkan karena, menurutnya, kelayakan putra sulung Jokowi itu sebagai wakil presiden sejak awal masih dipertanyakan.

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.