BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) yang dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Boyamin meminta KPK tidak kembali melayangkan surat panggilan ketiga, melainkan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa agar Nusron dapat diperiksa penyidik. Menurutnya, ketidakhadiran dua kali harus menjadi dasar bagi KPK untuk mengevaluasi langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, langkah yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat panggilan baru, melainkan memerintahkan petugas membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.
Desakan MAKI itu menempatkan KPK pada tuntutan untuk menjelaskan langkah konkret setelah dua agenda pemeriksaan Nusron tidak terlaksana. Bagi Boyamin, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Pun, Boyamin menilai KPK tidak boleh membiarkan kebutuhan penyidikan terhambat akibat saksi yang berulang kali tidak memenuhi panggilan. Ia meminta lembaga antirasuah itu menunjukkan konsistensi dalam menerapkan kewenangan penyidikan.
“KPK harus berani, kita tantang harus berani dong,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK pernah menerapkan langkah serupa dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Menurut Boyamin, pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan tindakan terhadap saksi yang tidak hadir.
“Jadi KPK sudah punya pengalaman itu dan KPK tinggal berani atau tidak,” katanya.
Boyamin menjelaskan, penerbitan surat perintah membawa perlu mempertimbangkan alasan ketidakhadiran saksi. Apabila saksi tidak memberikan alasan atau pemberitahuan yang dapat diterima, ia menilai KPK perlu mempertimbangkan tindakan tersebut sesuai prosedur hukum.































































































Beri Komentar