Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum mengumumkan keputusan final untuk menerbitkan surat perintah membawa Nusron.
Delapan Orang Tersangka
Perkara dugaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Di tengah perkembangan tersebut, desakan MAKI agar Nusron diperiksa menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Namun, penetapan tersangka terhadap pihak lain tidak otomatis membuktikan keterlibatan Nusron.
Kini, keputusan berada di tangan penyidik KPK. MAKI mendesak agar lembaga antirasuah itu mempertimbangkan surat perintah membawa setelah dua kali ketidakhadiran Nusron, sementara KPK menyatakan langkah lanjutan masih akan diputuskan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum































































































Beri Komentar