Desakan ini sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum KPK: apakah ketidakhadiran saksi dalam dua agenda pemeriksaan akan ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih tegas atau kembali berujung pada penjadwalan ulang.
Orang Kepercayaan Nusron Tersangka
Boyamin menilai kebutuhan memeriksa Nusron semakin penting setelah KPK mengungkap bahwa empat tersangka dalam perkara tersebut disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN itu.
Empat orang tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut Boyamin, informasi yang disampaikan KPK mengenai hubungan mereka dengan Nusron menjadi salah satu alasan pemeriksaan terhadap sang menteri perlu dilakukan.
“Apalagi KPK sebelumnya sudah mendeklarasikan empat orang tersangka itu adalah tangan kanan atau istilahnya orang kepercayaan dari NW (Nusron Wahid), kan ditulis begitu dalam rilis. KPK harus berani,” ujarnya.
Ia menegaskan, Nusron harus dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dan menelusuri informasi yang relevan.
“Kebutuhan saksi itu sangat kuat. Harus diperiksa ini NW. Dia sebagai saksi ya wajib diperiksa. Tidak ada alasan apa pun,” kata Boyamin.
Meski demikian, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam tindak pidana. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK Buka Opsi Jemput Paksa
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron pada agenda pemeriksaan terakhir.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.
KPK pun membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penjemputan paksa. Namun, keputusan mengenai tindakan tersebut tetap berada di tangan penyidik dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).































































































Beri Komentar