UPDATE

NASIONAL

KPK: Adik Mantan Kepala BNPB Diduga Pakai Duit Bencana buat Beli Saham Rp30,98 Miliar

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga mengalir untuk kepentingan pribadi. 

Termasuk, pembelian saham senilai Rp30,98 miliar oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.

”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka,“ ungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP, BNPB sebelumnya telah menentukan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dengan mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat.

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk kepentingan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,”  ujarnya.

Dalam klaster pertama, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026. Sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Nilai pengadaan yang diduga terkait perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

image_print

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.