UPDATE

NASIONAL

KPK: Adik Mantan Kepala BNPB Diduga Pakai Duit Bencana buat Beli Saham Rp30,98 Miliar

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” kata Taufik.

Sementara itu, dalam klaster kedua, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Richard Erlangga diduga meminta fee kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan pada 2026. Salah satu perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS), yang dipimpin Gery Prasetiawan.

KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Gery selama periode Januari hingga September 2026 dengan total mencapai Rp2,38 miliar.

Selain itu, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 Dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. 

KPK menduga sebagian penerimaan tersebut berasal dari penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 15 orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, yang meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, uang asing senilai 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, emas 56 keping seberat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober s.d. 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Richard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama. Sementara itu, Syifa dan Gery selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Gabriel selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

image_print

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.