BANDA ACEH – Sebanyak 85 izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batu bara tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan total luas mencapai 155.307,50 hektare.
Dikutip dari Mongabay, Jumat (16/10/2026), sebagian besar izin tersebut berstatus eksplorasi, yakni 56 izin dengan luas 117.727,67 hektare. Sementara itu, sebanyak 29 izin lainnya telah memasuki tahap operasi produksi dengan luas 37.579,83 hektare.
Data yang dipublikasikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh tersebut mencantumkan nama perusahaan, tahap izin, nomor izin, tanggal penerbitan dan berakhirnya izin, jenis komoditas, luas konsesi, serta kabupaten/kota lokasi pertambangan.
Aceh Jaya menjadi daerah dengan luas IUP terbesar, mencapai 48.324,30 hektare. Berikutnya, Aceh Barat dengan 30.926 hektare, Aceh Singkil 22.049 hektare, Nagan Raya 20.648,48 hektare, Aceh Selatan 13.980,17 hektare, dan Aceh Tengah 5.577 hektare.
Selanjutnya, Pidie memiliki luas IUP 4.217,60 hektare, Aceh Barat Daya 3.264 hektare, Aceh Besar 3.134,63 hektare, Kota Subulussalam 1.955 hektare, Aceh Tamiang 1.016,12 hektare, dan Gayo Lues 215,20 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marwan Nusuf, menjelaskan bahwa penerbitan IUP dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat. Seluruh proses berlangsung secara elektronik melalui sistem perizinan, bukan secara manual.
“Tidak ada tatap muka antara pemohon dengan petugas dalam proses penerbitan izin. Tanggal pengajuan, pemeriksaan, hingga penandatanganan izin semuanya tercatat secara elektronik,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Ia mengatakan, sebelum izin diterbitkan, DPMPTSP terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan. Selain memeriksa administrasi perusahaan, instansinya juga memastikan dokumen pendukung, termasuk keaslian tanda tangan dan berbagai persyaratan lainnya, telah sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses tersebut, DPMPTSP mewajibkan setiap pengusul izin tambang memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten atau kota.
“Selain itu, terdapat pula rekomendasi teknis dari instansi terkait, seperti sektor energi dan sumber daya mineral, untuk memastikan lokasi yang diajukan berada dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.”
Marwan menjelaskan, kewenangan Pemerintah Aceh dalam menerbitkan izin pertambangan merupakan bagian dari kekhususan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.





























































































Beri Komentar