UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Jaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Dorong Konservasi Berbasis Adat

BANDA ACEH, BANDA ACEH — Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat, Rabu (23/9/2026), di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.

Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menegaskan Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Menurutnya, keberadaan hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia dan perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Ia menekankan penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah, serta dukungan anggaran menjadi hal penting agar hukum adat dapat berjalan efektif. Pengelolaan hutan adat juga dinilai perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, menyampaikan penyusunan Perwal tentang konservasi berbasis adat tidak hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam forum.

Ia juga menyoroti pentingnya penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau, dengan pendekatan yang lebih preventif serta melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.

Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, tetapi juga tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan dengan alam.

Konservasi berbasis adat perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata urusan pemerintah. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat pada tingkat tapak.

“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi, dan seluruh peserta.”

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.