UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Jaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Dorong Konservasi Berbasis Adat

Dalam sesi diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd., para peserta menekankan tiga aspek penting dalam penguatan hukum adat, yaitu struktur, wilayah, dan anggaran.

Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, menyampaikan perlunya mengubah pendekatan penanganan konflik satwa dari responsif menjadi preventif. Ia menyebut konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dan penanganannya perlu memperhatikan kondisi hulu, terutama kerusakan habitat.

Pengelolaan hutan desa, hutan adat, dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dinilai dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan.

Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, menyampaikan Aceh memiliki kawasan hutan yang luas dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembukaan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting.

Sementara itu, Prof. Yusri Yusuf, Ketua MAA, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan gagasan penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi dengan institusi pemerintah terkait.

Perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, menekankan konservasi berbasis adat perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya mencakup kawasan daratan tetapi juga wilayah laut. Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, keberadaan panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan peran panglima laot sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Para peserta juga mendorong agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan masing-masing gampong, mengingat setiap wilayah memiliki tipologi, aturan, dan fungsi adat yang berbeda.

Forum turut menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.

Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan pentingnya memperjelas struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim sehingga dapat menjadi dasar dalam pengelolaan hutan adat dan penyelesaian konflik di tingkat tapak.

Peserta forum menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat, serta pembangunan sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.

Perwakilan DMPK Aceh Tengah menyampaikan konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengintegrasikan keberagaman masyarakat, suku, dan adat di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta sinergi berbagai pihak.

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.