ACEH SINGKIL – Perkembangan baru muncul dalam polemik penanganan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Singkil.
Daftar Isi
Setelah sebelumnya publik mempertanyakan konsistensi dan lambannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian, kini Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah menyampaikan surat balasan kepada Ali Imran terkait surat tembusan pengaduan yang dikirimkan pada 13 Agustus 2026.
Surat Kompolnas bernomor B-360/DT.00.01.9/2026, tertanggal 30 September 2026, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Surat Tembusan Pengaduan, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Sekretariat Kompolnas, Joko Purwanto, S.H., S.I.K. Dalam surat tersebut, Kompolnas menyatakan telah menerima surat tembusan dari Ali Imran dengan Nomor 03/SP/P3H-AS/VI/2026 tanggal 13 Agustus 2026.
Surat itu berisi permohonan pelimpahan atau pengambilalihan penanganan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan yang disertai persoalan kelalaian dalam penanganan perkara oleh Polres Aceh Singkil, yang ditujukan kepada Kapolda Aceh.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, Kompolnas menyampaikan bahwa surat yang diterima masih berupa tembusan pengaduan sehingga belum dapat ditindaklanjuti.
Kompolnas kemudian meminta agar pengaduan disampaikan secara resmi dengan melampirkan salinan laporan polisi, surat-surat lain dari kepolisian, dan/atau bukti pendukung lainnya.
Pengaduan juga dapat disampaikan secara langsung melalui situs resmi Kompolnas.
Surat tersebut sekaligus menjadi petunjuk bagi pelapor mengenai mekanisme penyampaian pengaduan agar dapat diproses sesuai tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kompolnas.
Berawal dari laporan April 2025, baru naik ke tahap penyidikan Agustus 2026
Persoalan ini bermula dari laporan informasi terkait dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan di wilayah Kampung Situbuh-Tubuh dan Blok 18, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Laporan informasi tersebut tercatat dengan Nomor LI-01/IV/RES.2.5/2025/Reskrim tanggal 23 April 2025. Sebelumnya, para pelapor mengaku telah berupaya meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara kepada Polres Aceh Singkil.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, perkara tersebut akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 24 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/51/VIII/RES.5.6/2026/Reskrim.
Peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut menjadi perkembangan prosedural penting. Namun, bagi pihak pelapor, hal itu belum serta-merta menjawab berbagai pertanyaan mengenai lambannya penanganan sejak laporan awal disampaikan.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah menjadi sorotan pemberitaan media pada 30 Oktober 2026 dengan judul Kasus Hutan Aceh Singkil, Publik Ragukan Konsistensi Aparat.
Kini, surat balasan Kompolnas menambah babak baru dalam upaya mencari kejelasan dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Bukan sekadar soal administrasi, publik menunggu kepastian penanganan
Hal yang patut menjadi perhatian adalah bahwa persoalan yang disampaikan pelapor tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penanganan laporan masyarakat oleh aparat kepolisian.
Ketika sebuah laporan membutuhkan waktu cukup panjang hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, wajar apabila masyarakat mengharapkan penjelasan yang terbuka mengenai apa saja yang telah dilakukan penyidik, bagaimana perkembangan pembuktian, serta langkah hukum berikutnya.
Terlebih, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan semestinya diikuti dengan langkah-langkah penyidikan yang terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran etik oleh penyidik hanya berdasarkan lamanya proses penanganan.
Hal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.
Kompolnas diharapkan menjadi pintu pengawasan eksternal
Kehadiran surat balasan Kompolnas ini diharapkan menjadi momentum bagi pelapor untuk melengkapi dan menyampaikan pengaduan secara resmi, sehingga substansi persoalan yang mereka keluhkan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Kompolnas memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja dan perilaku anggota Polri serta memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kepolisian.
Karena itu, pengaduan yang disampaikan secara lengkap dapat menjadi pintu untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai tugas serta kewenangan lembaga tersebut.
Di sisi lain, permintaan pengambilalihan atau pelimpahan penanganan perkara kepada Polda Aceh merupakan persoalan yang perlu dinilai berdasarkan kewenangan dan mekanisme penyidikan yang berlaku.
Pengawasan Kompolnas tidak dengan sendirinya berarti perkara telah diambil alih atau dinyatakan terjadi pelanggaran oleh aparat.
Kapolda Aceh dan Polres Aceh Singkil ditunggu keterbukaannya
Perkembangan ini kembali menempatkan penanganan perkara dugaan perusakan kawasan hutan Aceh Singkil dalam perhatian publik.
Ada sejumlah hal yang patut memperoleh penjelasan dari kepolisian. Di antaranya, bagaimana perkembangan penyidikan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 24 Agustus 2026?
Apa saja langkah penyidikan yang telah dilakukan?
Bagaimana tindak lanjut terhadap alat bukti dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusakan kawasan hutan tersebut?
Serta apakah permohonan supervisi dan pengambilalihan penanganan perkara yang disampaikan kepada Kapolda Aceh telah memperoleh jawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Publik tentu tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.
Namun, masyarakat berhak mengharapkan proses hukum yang jelas, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang diterima atau tidaknya sebuah surat pengaduan, melainkan tentang bagaimana laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap kawasan hutan memperoleh kepastian penanganan.
Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, sementara perkembangan substansial penanganannya tetap menjadi tanda tanya.

















































































































Komentar Terbaru