UPDATE

NASIONAL

Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri Tak Telepon Hal Rawan: Banyak Telinga Ingin Dengar

BANDA ACEH  – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menggegerkan publik. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lain yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso diduga menjadi pelaku penyadapan.

Mencuatnya kasus penyadapan mengingatkan kembali pada ucapan Presiden Prabowo kepada para menterinya yang memperingatkan agar mereka tidak menyampaikan hal rawan lewat telepon. Ucapan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta pada 6 November 2024 lalu.

Prabowo mengingatkan, banyak pihak yang ingin mendengar percakapan penting antara presiden dengan menteri di telepon.

“Jadi silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon ya kan. Ini zaman modern, ini banyak telinga yang ingin dengar. Tapi kalau saudara ingin menyampaikan hal yang penting silakan, saya membuka pintu,” kata Prabowo saat itu.

Presiden Pabowo memastikan, para menteri boleh berinteraksi dengan dirinya.

“Kalau saudara sudah menyampaikan ke menko tapi saudara masih ingin suatu kejelasan dari saya, jangan ragu-ragu untuk menghadap, menghubungi saya dan jangan ragu untuk telepon saya, saya terbuka. Saudara boleh telepon langsung,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo. 

‎‎Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh Politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

‎‎Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang menjabat di Lemdiklat Polri. 

‎Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.