UPDATE

NASIONAL

Tujuan Jenderal LSP dkk Sadap HP Presiden RI Belum Diungkap Bareskrim

BANDA ACEH – Polri masih enggan mengungkap apa tujuan dan siapa pengguna utama dari hasil penyadapan dan ilegal akses telekomunikasi yang dilakukan oleh para perwira tinggi kepolisian terhadap presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, tim penyidikan di kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka jenderal aktif di kepolisian yang sudah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan. “Ini adalah proses awal. Nggak mungkin kami dalam proses waktu 24 jam, dapat mengungkapkan semuanya. Nanti akan ada tempatnya,” kata Asep saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan sementara berinisil LSP, ASN, dan EH. Ketiga tersangka itu, adalah perwira kepolisian bintang tinggi aktif di Polri.

“Ketiga tersangka tersebut saat ini dalam penahanan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Dia menerangkan, sejumlah orang-orang penting di level nasional terungkap sebagai korban dari penyadapan dan ilegal akses tersebut. Termasuk di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, sampai ke para insan pemberitaan.

“Nomor telepon yang disadap secara ilegal termasuk beberapa kalangan, presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh Politik, insan media, tokoh kemasyarakatan, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, penyadapan dan ilegal akses tersebut baru diketahui pada Oktober 2026 lalu. Akan tetapi dari hasil penyidikan, diketahui penyadapan dan ilegal akses terhadap para korban itu dilakukan sepanjang 2025 sampai 2026.

Modusnya, kata Asep menerangkan, ketiga tersangka itu atas jabatannya memerintahkan penyadapan terhadap para korban tersebut. “Tetapi perintah penyadapan itu dilakukan tanpa adanya surat permohonan penyidik, maupun LP,” kata Komjen Asep.

Perintah penyadapan tersebut, pun dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses dan penegakan hukum. Karena itu, perlu untuk mencari tahu tujuan dari penyadapan dan ilegal akses tersebut.

Pun juga siapa yang menggunakan informasi dari hasil penyadapan dan ilegal akses terhadap nama-nama korban itu.

“Setelah perintah tersebut dilakukan, para tersangka melakukan penghapusan jejak log system pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak penyadapan tersebut,” begitu kata Asep.

Asep mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut sepenuhnya dalam penanganan hukum di Siber Bareskrim Polri. Dan sebelum mengumumkan tersangka, penyidiknya sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.

Termasuk saksi SU yang juga ditengarai sebagai pejabat tinggi berpangkat bintang di Mabes Polri.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.