UPDATE

NASIONAL

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

BANDA ACEH – Penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi tersebut.Pengamat Politik dan hukum Muslim Arbi mendesak Bareskrim Polri tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik Polri harus memeriksa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memiliki kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Menurut Muslim, penyidik harus mengungkap siapa yang menjadi penggagas, pemberi perintah, pelaksana, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.

Desakan itu muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa (3/11/2026).

Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Muslim menilai, secara logika organisasi dan rantai komando, penyidik tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan.

“Penyidik juga harus mencari tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, serta untuk kepentingan siapa operasi tersebut dijalankan,” ungkapnya.

Ia menyoroti posisi Listyo Sigit yang selama ini dikenal memiliki kedekatan Politik dan hubungan karier dengan Jokowi sejak menjabat Kapolresta Solo.

Dalam pandangan Muslim, hubungan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Jokowi, perlu didalami oleh penyidik.

Dugaan bahwa Jokowi memberikan perintah kepada Listyo Sigit untuk menyadap Prabowo merupakan tudingan yang harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya berdasarkan kedekatan personal atau politik.

Namun, menurut Muslim, penyidik tidak boleh menutup kemungkinan adanya aktor lain di luar tiga tersangka yang sudah diumumkan.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan ilegal berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.