UPDATE

NASIONAL

Menhan RI Juga Jadi Sasaran Penyadapan? Begini Respons Kemenhan

BANDA ACEH –  Sejumlah pejabat negara ikut disadap oleh jaringan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. Listyo yang merupakan Kapolri periode 27 Januari 2021-1 Oktober 2026, kemudian dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.Informasi yang didapatkan Republika, selain Presiden RI, Menteri Pertahanan (Menhan) RI  masuk dalam daftar yang disadap. Mereka yang masuk dalam daftar penyadapan, dianggap sebagai ‘ancaman’ bagi Jenderal Listyo.

Dikonfirmasi terkait kabar Menhan menjadi sasaran penyadapan, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan RI Brigjen Rico Ricardo Sirait menyerahkan hal itu kepada aparat berwenang. “Terkait hal tersebut, kami tidak dalam kapasitas untuk berspekulasi atau memberikan tanggapan atas isu/klaim yang beredar,” kata Rico kepada Republika di Jakarta, Selasa (3/10/2026) malam WIB.

Menurut dia, Kementerian Pertahanan tidak dalam kapasitas mencampuri urusan penyadapan. Rico menyerahkan kewenangan itu kepada Mabes Polri, yang sekarang sedang menelaah kasusnya sampai tuntas.

“​Seluruh proses penanganan, verifikasi, maupun tindak lanjut atas dugaan perkara tersebut sepenuhnya kami serahkan kepada proses hukum dan investigasi yang sedang berjalan di pihak kepolisian,” ucap Rico.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan, tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas). Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh Politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selama malam WIB.

LSP merujuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ASN adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta EH merujuk Irjen Eko Hadi selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. EH juga mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Menurut Asep, untuk kronologi, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.