Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak. Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Dalam proses penyidikan, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang dan ahli sebanyak tiga orang. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Selain tiga tersangka, Asep menyebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni SU. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.



















































































































Komentar Terbaru