UPDATE

NASIONAL

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan spekulasi politik.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi politik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perkara tersebut.

Yusril menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Menurutnya, pasal yang digunakan terhadap para tersangka berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan informasi elektronik.

Para tersangka dijerat dengan:

-Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

-Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.

-Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.