BANDA ACEH – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik tindakan tersebut.Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri.
Adrianus justru mencurigai adanya kepentingan pihak lain di balik dugaan penyadapan tersebut.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu bahkan menyinggung kemungkinan adanya kepentingan Politik hingga utang budi politik.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Ia pun mempertanyakan alasan pimpinan Polri saat itu melakukan penyadapan yang diduga ditujukan untuk kepentingan pihak lain.
Adrianus Meliala Singgung Dugaan Utang Budi Politik
Adrianus menduga peristiwa penyadapan tersebut berkaitan dengan praktik politik atau adanya utang budi politik.
Menurutnya, keputusan menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka merupakan perkembangan yang tidak banyak diperkirakan sebelumnya.
Namun, ia menilai hal tersebut dapat dipahami dalam konteks dugaan keterlibatan Polri dalam aktivitas politik.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya.
Adrianus juga menyoroti posisi dan pangkat para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, jabatan dan kewenangan dapat menjadi salah satu aspek untuk menelusuri pihak yang diduga memiliki peran utama dalam pengambilan keputusan.
“Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan,” ujarnya.
Ia memperkirakan apabila penyidikan berkembang dan menetapkan tersangka tambahan, pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.



















































































































Komentar Terbaru