BANDA ACEH — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, belum dapat memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh para tersangka Mabes Polri.
Yusril mengaku, baru menerima informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat serta politisi. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri untuk memastikan siapa saja yang menjadi target penyadapan.
“Wallahu a’lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi. Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, praktik penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Artinya, aktivitas itu mulai berjalan sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
“Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Meski menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat, Yusril belum bersedia mengungkap identitas pelapor maupun detail lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyadapan.
Yusril juga meminta publik tidak mendesak pengungkapan identitas pelapor. Menurutnya, pelapor memiliki perlindungan hukum karena nantinya akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor. Orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi, jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu,” katanya.
Di tengah belum terungkapnya target, lokasi, dan perangkat yang digunakan, Yusril memastikan pemerintah mengawal aspek hukum penanganan perkara tersebut.
Yusril juga menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tugas saya menjelaskan aspek hukumnya, bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, dilakukan penahanan, KUHAP telah dipenuhi. Pasal-pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE digunakan,” ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan pengungkapan barang bukti, perangkat penyadapan, hingga konstruksi teknis kejahatan bukan menjadi kewenangan kementeriannya.



















































































































Komentar Terbaru