“Itu wewenang penyidik untuk menjelaskan, bukan wewenang kami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Menteri, politisi, pengusaha hingga LSM.
Tiga jenderal itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan sekretaris pribadinya Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1),” tuturnya.
Sementara itu, eks Kepala Divisi TIK Irjen SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh Politik, media, tokoh ormas, LSM,” pungkas Asep




















































































































Komentar Terbaru