UPDATE

NASIONAL

Mahfud MD: Penyadapan Presiden Prabowo Kejahatan Sangat Biadab

BANDA ACEH  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai perkara paling serius yang pernah terjadi di tubuh Polri. Ia bahkan menyebut kasus tersebut lebih besar dibandingkan sejumlah skandal yang sebelumnya menyeret petinggi kepolisian.

Penilaian itu disampaikan Mahfud setelah munculnya kasus dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua petinggi Polri lainnya.

“Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri,” ujar Mahfud MD dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).

Menurut Mahfud, kasus yang pernah mengguncang institusi kepolisian, seperti perkara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, memiliki dimensi berbeda dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden. Persoalan kali ini dinilai menyentuh langsung keamanan dan kedaulatan negara.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kaitan perkara tersebut dengan dugaan makar. Namun, Mahfud menyebut perkembangan penyidikan masih perlu ditunggu.

“Tapi sekarang ini penyadapan yang nanti ada kaitannya dengan dugaan makar. Karena yang disadap kepala negara. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku sulit memahami dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden oleh aparat yang seharusnya menjalankan tugas menjaga keamanan negara. Menurutnya, perkara ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Itu suatu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi,” ungkap Mahfud.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengusutan perkara bermula dari laporan seorang anggota Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.