UPDATE

NASIONAL

Tujuan Jenderal LSP dkk Sadap HP Presiden RI Belum Diungkap Bareskrim

“Untuk SU sampai saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Asep.

Selain itu, tim penyidiknya juga memeriksa tiga ahli dalam penetapan tersangka tersebut. Beberapa berapa barang bukti juga mendukung penyidikan tersebut dengan menyita 11 handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Asep mengungkapkan, sementara ini ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiga tersangka itu kata Asep diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.