UPDATE

EKONOMI

OJK Bongkar Pelanggaran 7 Emiten, Ada Masalah Laporan Keuangan hingga Transaksi Afiliasi

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten yang melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda hingga peringatan tertulis, dengan nilai terbesar dikenakan kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI).

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien dalam keterangan resminya pada Minggu, (7/11/2026), menjelaskan salah satu pelanggaran berkaitan dengan penyajian informasi aset dalam laporan keuangan ASLI.

“Pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025, PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” ungkap Khoirul.

Selain ASLI, enam emiten lain yang turut dikenai sanksi adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Pelanggaran yang ditemukan OJK beragam, mulai dari ketidakandalan informasi aset dalam laporan keuangan, ketidaksesuaian prosedur transaksi afiliasi dan material, hingga tidak diselenggarakannya rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Atas pelanggaran tersebut, ASLI dikenai denda sebesar Rp1,35 miliar. Tiga anggota direksinya, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga dijatuhi denda Rp645 juta secara tanggung renteng.

Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima yang bertindak sebagai auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024 dikenai denda Rp107,5 juta.

Jika digabungkan, total denda yang berkaitan dengan perkara ASLI mencapai Rp2,1025 miliar.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada ADHI dan ADCP terkait perjanjian pinjaman pemegang saham atau shareholder loan.

Kedua perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Masing-masing perusahaan dikenai denda Rp450 juta. Selain itu, dua penilai yang memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi dilakukan, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing dikenai denda Rp65 juta.

Dengan demikian, total sanksi yang berkaitan dengan ADHI dan ADCP mencapai Rp1,03 miliar.

Pelanggaran berbeda ditemukan pada PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

Emiten tersebut dikenai denda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

OJK menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Di sektor farmasi dan distribusi, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) juga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi.

KLBF dijatuhi denda Rp200 juta, sedangkan EPMT dikenai denda Rp75 juta. Sanksi tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global yang dinilai tidak memenuhi prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Adapun PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Meski perusahaan menerima peringatan tertulis, OJK juga menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Direktur Utama Ibin Bachtiar serta dua direktur lainnya, yakni Itek Bachtiar dan Edwin Lim.

Sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan tanggung jawab direksi dalam pengurusan perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014.(*)

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.