BANDA ACEH – Dugaan praktik korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengarah pada persoalan serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan pemberian suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada penyelenggara negara untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis pertambangan.
Dugaan tersebut bukan sekadar menyangkut pengurusan administrasi perizinan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik pemberian uang yang berkaitan dengan proses produksi hingga penjualan hasil tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta mengenai dugaan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan.
“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dikutip Minggu (8/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dugaan praktik suap itu berkaitan dengan sektor strategis yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam. Jika terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Saat ditanya mengenai pihak penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian tersebut, Saiful menjelaskan bahwa dugaan suap berkaitan dengan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan, produksi, hingga penjualan nikel.
“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” ujarnya.
Saiful menegaskan, dugaan pemberian suap tersebut terungkap berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan sejumlah saksi.
“Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar,” ungkapnya.
Arif Kurniawan Kendalikan Enam Perusahaan Tambang
Di balik pengusutan dugaan suap tersebut, Kejagung juga mengungkap sosok berinisial AK yang disebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Keterangan penyidik menyebut, dugaan peran AK sebagai pengendali didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 38 saksi.


















































































































Komentar Terbaru