“Fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK,” kata Saiful.
Kejagung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode 2013–2025.
Dalam perkara tersebut, Saiful menyebut enam perusahaan yang diduga dikendalikan AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Untuk menjalankan pengendalian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, AK diduga menggunakan perusahaan holding PT DDA bersama dengan LEI.
Tak hanya disebut sebagai pengendali, AK juga diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.
Terungkapnya dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara membuka ruang pendalaman yang lebih luas dalam penyidikan kasus pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidik tidak hanya perlu mengungkap bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri siapa saja pihak yang diduga menerima pemberian, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta kewenangan apa yang diduga disalahgunakan.
Pemeriksaan terhadap 38 saksi menjadi salah satu dasar bagi Kejagung untuk menyusun konstruksi perkara. Keterangan para saksi tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendalami dugaan peran AK sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari kegiatan usaha pertambangan.
Kini, publik menanti keberanian Kejagung membongkar perkara ini secara menyeluruh. Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada perusahaan dan sosok yang disebut sebagai pengendali, sementara dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam perizinan, produksi, dan penjualan nikel justru tidak terungkap secara terang.
Sebab, apabila dugaan suap tersebut terbukti, pemberantasan korupsi di sektor pertambangan tidak cukup hanya menyasar pihak pemberi. Pihak penerima yang terbukti terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan


















































































































Komentar Terbaru