UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Bak Siluman, Satgas PKH Tiba di Jambi dan Langsung Tertibkan Tambang Emas Ilegal di TNKS

Operasi mendadak digelar di Kabupaten Kerinci dan Merangin. Seluas 119,32 hektare kawasan teridentifikasi terdampak, sementara jaringan pelaku hingga pihak yang diduga menjadi backing tambang ilegal masuk radar penindakan.

BANDA ACEH, JAMBI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat setibanya di Provinsi Jambi. Tanpa banyak publikasi, tim langsung menggelar operasi penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI, agar seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan ditertibkan secara tegas, terpadu, dan tuntas.

Berdasarkan analisis geospasial, kawasan terdampak pertambangan ilegal di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, mencapai 119,32 hektare.

Satgas PKH bergerak serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi tersebut melibatkan Satgas PKH bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan pertambangan ilegal.

Jaringan Pelaku Teridentifikasi, Pihak yang Diduga Menjadi Backing Masuk Radar

Satgas PKH bersama unsur terkait telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Mereka terdiri atas pelaku lapangan, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut.

Penelusuran terus dikembangkan untuk mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti membiayai, mengendalikan, memfasilitasi, atau melindungi aktivitas ilegal.

Penindakan tidak hanya menyasar pekerja tambang. Pihak lain yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.

Selain menelusuri jaringan pelaku, Satgas PKH juga mencari keberadaan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal. Tim turut memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perusakan Hutan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Konservasi, Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana lainnya sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.