UPDATE

NASIONAL

Prof Jimly: Gibran Sudah Memenuhi Syarat Dimakzulkan

BANDA ACEH  — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dapat menjadi pintu masuk proses pemakzulan atau impeachment.

Jimly bahkan menilai, secara konstitusional, Gibran telah memenuhi salah satu alasan dasar untuk dimakzulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Menurut Jimly, putusan MA tersebut memiliki benang merah dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK terkait gugatan sebelumnya mengenai syarat pencalonan Gibran sebagai Wapres dua tahun lalu.

Jimly menegaskan, putusan MA kini menghadirkan fakta baru yang sebelumnya tidak dipertimbangkan dalam proses sengketa hasil pemilihan presiden di MK dua tahun lalu.

“Esensinya putusan Mahkamah Agung itu membuktikan bahwa sebenarnya cawapres Gibran temporer itu tidak memenuhi syarat,” ujar Jimly dalam kanal YouTube dalam program talkshow ROSI di KompasTV sebagaimana dikutip pada Kamis (5/11/2026).

Jimly menjelaskan, status Gibran sebagai wakil presiden sejak dilantik hingga saat ini tidak serta-merta menjadi tidak sah. Sebab, pada saat sengketa hasil pemilu diputus MK, Gibran dinyatakan memenuhi syarat sehingga status kemenangannya tetap sah.

Namun, menurut dia, munculnya bukti atau fakta baru melalui putusan MA membuka persoalan konstitusional yang berbeda.

“Dulu dua tahun yang lalu dia memenuhi syarat. Sudah diputus waktu perselisihan hasil pemilu oleh MK, dia memenuhi syarat, maka dia sah. Maka statusnya sebagai pemenang dan juga sebagai wakil presiden sampai 2026 itu sah, enggak ada masalah,” jelasnya.

“Tetapi ada novum, ada bukti baru, ada fakta baru yang membuktikan, ‘Eh, ternyata dia sebetulnya enggak memenuhi syarat’. Nah, itu dipertegas oleh putusan Mahkamah Agung,” sambung Jimly.

Jimly kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya.

Salah satu alasan pemberhentian adalah apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, terdapat alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Menurut Jimly, frasa “tidak lagi memenuhi syarat” tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai ketidakmampuan menjalankan tugas akibat kondisi kesehatan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.