Dia mengungkapkan, ketika pembahasan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 pada 2001, dirinya pernah diminta menjadi ahli untuk menjelaskan konsep pemakzulan. Saat itu, salah satu konteks yang dibahas adalah incapacitated atau ketidakmampuan presiden dan wakil presiden menjalankan kewajibannya karena kondisi tertentu, termasuk sakit.
Namun, Jimly menegaskan, rumusan konstitusi yang akhirnya digunakan jauh lebih luas daripada sekadar persoalan kesehatan.
“Rumusan kalimatnya bukan incapacitated, bukan karena alasan sakit, tetapi tidak memenuhi syarat lagi. Jadi dia lebih luas,” tegasnya.
Karena itu, menurut Jimly, persyaratan administratif pendidikan juga dapat masuk dalam cakupan norma tersebut.
“Jadi jangan hanya berpegang pada kalimat saya incapacitated dalam pengertian kesehatan. Jadi ini bisa termasuk,” katanya.
Jimly juga mengingatkan bahwa penafsiran konstitusi tidak bisa semata-mata dikunci pada maksud awal pembentuk undang-undang atau original intent. Konstitusi, kata dia, merupakan norma yang terus berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan hukum.
“Original intent itu tidak mutlak, itu hanya alasan untuk disepakatinya rumusan. Tapi konstitusi kita itu juga evolving, tumbuh,” ujarnya.
Atas dasar itu, Jimly menyimpulkan putusan MA dapat menjadi dasar untuk membuka proses pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional.
“Jadi (Gibran) ini bisa dimakzulkan dengan alasan ternyata dia tidak memenuhi syarat lagi,” tandasnya














































































































Komentar Terbaru