“Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) pada dasarnya menarik kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, Aceh tetap memiliki kewenangan tertentu berdasarkan aturan khusus tersebut.”
Menurut Marwan, jika perusahaan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk persyaratan teknis dari dinas terkait, DPMPTSP Aceh tidak memiliki alasan untuk menunda atau menolak izin tersebut.
“Kalau semua persyaratan yang telah diwajibkan telah dipenuhi dan kami tidak menolak izin tersebut, maka kami bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.
Tekanan terhadap Kelestarian Hutan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai puluhan IUP tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin, mengatakan persoalan pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi, penerimaan daerah, dan nilai produksi.
“Selama ini pemerintah maupun pemilik tambang selalu bicara soal pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Tetapi, yang jarang dibicarakan adalah dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, manfaat ekonomi pertambangan tidak otomatis dinikmati masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Aktivitas pertambangan memang dapat membuka lapangan kerja dan mendorong kegiatan ekonomi, tetapi keuntungan terbesar belum tentu dirasakan masyarakat setempat.
“Jika ada manfaat maka itu hanya manfaat sesaat, sementara mudharatnya berkepanjangan.”
Sebaliknya, masyarakat berpotensi menjadi kelompok yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, berkurangnya produktivitas lahan, dan rusaknya sungai.
Afifuddin mengingatkan bahwa Aceh selama ini memiliki sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat. Karena itu, ekspansi pertambangan tidak boleh hanya dihitung sebagai pertambahan nilai investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber penghidupan.
“Hutan berkaitan langsung dengan ketersediaan air, ketahanan pangan, perlindungan dari bencana ekologis, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dan satwa.”
Walhi mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mengevaluasi seluruh IUP secara terbuka. Menurut Afifuddin, evaluasi tersebut harus mencakup kondisi kawasan hutan, dampak ekologis, potensi konflik sosial, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan.





























































































Beri Komentar