UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

AM2S Dukung Kejaksaan Bongkar Fakta Perkara Lingkungan PT Semadam

BANDA ACEH, ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam proses pembuktian perkara lingkungan hidup yang melibatkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) di Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 105/Pid.Sus-LH/2026/PN Ksp, dengan tanggal register 24 Agustus 2026 dan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam perkara ini, PT Semadam diwakili oleh H. Rusli Ranie, B.Sc. bin Abdul Ranie.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Simpang, perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.

Sidang pada Senin (21/9/2026) memasuki agenda pembuktian oleh Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Nanda Firdaus, S.H., Wawan Purnama, S.IP., M.H., Hanifah binti Alm Alaiya Sinaga, Sabar, dan Sahlan.

Koordinator Isu, Kajian dan Advokasi AM2S, Irfan Maulana, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang agar proses pembuktian perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dalam proses pembuktian perkara ini. Kami berharap seluruh fakta dibuka secara terang di persidangan, bukan hanya terkait aktivitas perusahaan, tetapi juga mengenai dokumen, penggunaan alat berat, pembukaan dan pengerukan lahan, perubahan komoditas, serta dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Irfan, Rabu (23/9/2026).

Menurut Irfan, proses persidangan merupakan momentum penting untuk menguji berbagai fakta dan keterangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Jangan sampai perkara lingkungan hanya berhenti pada dokumen administrasi. Fakta di lapangan juga harus diuji. Apa yang dilakukan, di mana dilakukan, sejak kapan dilakukan, bagaimana proses pembukaan lahannya, apa dasar kegiatannya, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat, semuanya harus terang,” katanya.

Warga Tanjung Gelumpang Beri Keterangan

Dalam persidangan, saksi Sabar dan Sahlan, warga Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, turut memberikan keterangan mengenai aktivitas perkebunan yang mereka ketahui dan lihat di lapangan.

Keduanya menerangkan bahwa sekitar 2019 mulai terlihat aktivitas pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala besar yang menurut pengamatan mereka berkaitan dengan persiapan penanaman kelapa sawit.

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.