UPDATE

NASIONAL

Ini Aturan Pesangon PHK Terbaru 2026, Cek Besaran Berdasarkan Masa Kerja

BANDA ACEH -Aturan pesangon PHK terbaru 2026 resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini memuat ketentuan pemberian uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja.

DPR RI sebelumnya telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Mengutip laman resmi DPR RI, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan terbaru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah. Regulasi tersebut juga disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah hak pekerja ketika mengalami PHK. Berdasarkan Pasal 232 ayat (2), pemberian uang pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja sebelum pekerja terkena PHK.

Besaran Pesangon PHK Berdasarkan Masa Kerja

Pasal 232 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur besaran uang pesangon yang menjadi hak pekerja ketika mengalami PHK. Ketentuan tersebut menetapkan besaran pesangon mulai dari satu bulan upah hingga sembilan bulan upah, bergantung pada masa kerja pekerja.

Berikut rincian besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.

Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.

Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.

Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.

Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.

Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.

Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.

Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak memperoleh uang pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain uang pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengalami PHK. Besaran uang penghargaan ini turut dihitung berdasarkan lama masa kerja. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.