Ketentuannya dimulai dari masa kerja tiga tahun hingga 24 tahun atau lebih. Berikut rincian uang penghargaan masa kerja berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal 24 tahun berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah sesuai ketentuan tersebut.
Hak Penggantian Lain yang Diterima Pekerja saat PHK
Tidak hanya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur pemberian uang penggantian hak bagi pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan Pasal 232 ayat (4), uang penggantian hak meliputi beberapa komponen, yakni:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh beserta keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hak pekerja ketika mengalami PHK dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.



















































































































Komentar Terbaru