UPDATE

LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

AM2S Dukung Kejaksaan Bongkar Fakta Perkara Lingkungan PT Semadam

Warga juga menerangkan bahwa sebelumnya aktivitas perkebunan berkaitan dengan tanaman karet, namun kemudian terdapat perubahan aktivitas menuju penanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan saksi, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan tersebut berlangsung cukup masif. Mereka juga menyampaikan kondisi yang mereka lihat ketika terjadi banjir, termasuk air yang membawa lumpur, kayu, dan material pepohonan hingga ke wilayah sekitar.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. Hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kondisi banjir maupun dampak lingkungan tetap harus diuji melalui keseluruhan alat bukti dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit excavator Komatsu PC135F-10M0 dan satu unit Komatsu Bulldozer D68ESS-12E0.

Selain alat berat, terdapat berbagai dokumen perusahaan yang diajukan dalam perkara, antara lain dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, laporan keuangan, dokumen hubungan kerja, dokumen perubahan data perseroan, perjanjian jual beli pohon karet, surat perintah kerja pekerjaan melubang dan menanam kelapa sawit, serta sejumlah dokumen HGU PT Semadam.

Menurut AM2S, seluruh barang bukti tersebut penting untuk diuji guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas perusahaan.

“Alat berat itu ada. Dokumen perusahaan juga ada. Ada dokumen perizinan, UKL-UPL, laporan monitoring, bahkan ada dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pembukaan dan penanaman kelapa sawit. Kami berharap semuanya diuji satu per satu di persidangan,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan, dukungan AM2S terhadap proses hukum bukan berarti pihaknya mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Menurutnya, AM2S hanya mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta lingkungan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Kami menghormati kewenangan majelis hakim. Tetapi kami punya hak untuk mendorong agar seluruh fakta dibuka dan diuji. Kalau memang ada pelanggaran, biarkan hukum yang bekerja. Kalau ada fakta yang berbeda, itu juga harus diuji secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam proses pembuktian.

“Ini yang kami harapkan. Jangan hanya bicara soal siapa yang salah, tetapi bongkar dulu faktanya. Periksa saksi, periksa dokumen, periksa alat berat, periksa aktivitas di lapangan dan kalau diperlukan hadirkan ahli. Dengan begitu masyarakat bisa melihat bahwa proses hukum benar-benar berjalan,” ujarnya.

1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.