UPDATE

NASIONAL

Penyadapan Presiden dan Isu Makar Listyo Cs, Jimly: Motif Terungkap di Pengadilan, Hukuman Bisa Mati

BANDA ACEH  –- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti serius dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pihak atau jenderal di lingkungan kepolisian.

Jimly mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan pemerintahan hingga dugaan makar.

Menurut Jimly, motif sebenarnya belum bisa disimpulkan hanya berdasarkan indikasi yang muncul dan akan terungkap di pengadilan.

Apakah penyadapan itu bertujuan mengancam keselamatan Presiden, membuat Prabowo tidak mampu menjalankan pemerintahan, atau bahkan mengkhianati kepentingan negara, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ia mengingatkan agar dugaan makar tidak serta-merta dilekatkan kepada pihak-pihak yang terlibat sebelum ada pembuktian di pengadilan.

“Jadi kita dukung Kapolri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya. Nanti pasti di forum pengadilan ini akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden atau mau membuat presiden lumpuh, tidak lagi menjalankan, tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara,” kata Jimly dalam tayangan Kompas TV, Minggu (8/11/2026)/

Jimly menilai, apabila terbukti memenuhi unsur makar, perbuatan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, bahkan menurutnya bisa diancam hukuman mati.

Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan tersebut masih membutuhkan pembuktian yang kuat.

Pengadilanlah yang nantinya berwenang menguji fakta, motif, serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Nah, semua itu bisa masuk unsur makar yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan,” ujarnya

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.