BANDA ACEH – Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk karhutla dan bencana NTT diduga dikorupsi pejabat BNPB.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Andreas Hugo Pareira mengecam keras dana bencana NTT dikorupsi oleh pejabat BNPB.
“Tega sekali korupsi dana bencana alam. Ada rakyat yang sudah tertimpa bencana dan butuh bantuan dari negara. Ada aparat negara yang tega mengorupsi yang seharusnya digunakan untuk bantu korban bencana,” kata Andreas kepada monitorindonesia.com, Sabtu (17/19/2026).
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.
Berikut empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;
3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta
4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta































































































Beri Komentar