Jaksa juga menilai penyebaran narasi tersebut dilakukan secara sengaja agar diketahui masyarakat luas, meskipun menurut penilaian penuntut umum, tuduhan itu bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah konten digital di media sosial yang diunggah oleh Roy Suryo.
Dalam materi perkara, terdapat tiga unggahan yang menjadi bagian dari bukti yang diperiksa. Dua di antaranya berupa video di platform YouTube yang dinilai mendiskreditkan keabsahan dokumen akademik Jokowi.
Sementara itu, satu materi lainnya merupakan unggahan di media sosial X yang memuat narasi tuduhan serupa.
Secara garis besar, ketiga materi tersebut mempersoalkan keaslian ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi dengan tuduhan bahwa dokumen tersebut palsu. Konten-konten itu kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang kini bergulir di PN Jaktim































































































Beri Komentar