BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan putusan praperadilan terdakwa Roy Suryo tidak dapat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan itu dibacakan dalam sidang putusan sela, Senin (19/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan, perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan atau pun menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
“Perlawanan advokat terdakwa yang pada pokoknya menjadikan putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima, adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Christina di PN Jakarta Timur.
Christina menjelaskan, putusan praperadilan tersebut hanya menyatakan tidak sah tindakan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Menurut majelis hakim, ketidakabsahan tindakan upaya paksa itu tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
“Tidak sahnya upaya paksa tidak menggugurkan kewenangan penuntut umum untuk menuntut dan tidak menyangkut syarat isi surat dakwaan menurut Pasal 75 ayat 2 KUHP,” ungkap Christina.
Majelis hakim juga menilai persoalan alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang dinyatakan tidak sah harus dibedakan dari keabsahan surat dakwaan. Keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti tersebut akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Harus dinilai dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara,” tutur Christina.
Selain itu, hakim menegaskan penentuan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum. Sementara itu, terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Menimbang bahwa ketetapan pasal yang dicantumkan dalam laporan polisi bukan ukuran sahnya surat dakwaan,” kata Christina.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.































































































Beri Komentar