UPDATE

NASIONAL

Hakim: Putusan Praperadilan Tak Bisa Batalkan Dakwaan Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen. Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.