UPDATE

NASIONAL

Saor Siagian Sentil Nusron: Janji Kooperatif Dinilai Omong Kosong!

BANDA ACEH – Komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum kini menjadi sorotan. 

Dua kali ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu desakan agar lembaga antirasuah mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Aktivis antikorupsi Saor Siagian secara terbuka mengkritik sikap Nusron.

Ia menilai pernyataan kooperatif yang sebelumnya disampaikan sang menteri tidak sejalan dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pihak.

“Kalau kita lihat pernyataan beliau yang secara terang benderang akan kooperatif, bullshit. Artinya ini cara pembohongan mengatakan dia akan kooperatif, faktanya adalah sebaliknya,” kata Saor dalam sebuah wawancara seperti dinukil Monitorindonesia.con, Minggu (18/10/2026).

Pernyataan keras tersebut muncul di tengah penyidikan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp106 miliar.

Bagi Saor, besarnya perkara dan posisi Nusron sebagai pejabat publik membuat persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai urusan administratif biasa.

Ia mendesak KPK menunjukkan ketegasan agar proses hukum tidak terkesan berbeda perlakuan ketika berhadapan dengan pejabat tinggi negara.

“Kasus ini sangat serius, sudah ditetapkan delapan tersangka, ditemukan barang bukti sekitar Rp106 miliar. Oleh karena itu tidak ada lagi alasan di KPK untuk membuat ruang kepada beliau, untuk tidak memanggil paksa,” ujarnya.

Dua Kali Absen, KPK Didesak Tidak Berhenti pada Pemanggilan

Saor menilai ketidakhadiran pejabat negara dalam pemeriksaan penegak hukum berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat apabila tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Menurut dia, pejabat yang memperoleh mandat publik semestinya memberikan teladan dalam menghormati proses hukum, bukan justru memunculkan polemik mengenai kesediaannya memenuhi panggilan penyidik.

“Karena menurut saya ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat, di sisi lain publik kita minta untuk memberikan keteladanan, tetapi ini adalah menteri yang diberi mandat, diberi pajak (gajinya dari pajak rakyat), tetapi tidak memberikan keteladanan,” kata Saor.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan yang tidak tegas dapat menimbulkan preseden buruk bagi pihak lain yang dipanggil KPK.

image_print

1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.